Berbagi Cerita Di Balik Pendirian Sentra Kajian Halal PNJ

Setidaknya minggu-minggu belakangan ini, publik diramaikan dengan munculnya logo halal baru yang dikeluarkan pemerintah. Logo tersebut pelan-pelan akan menggantikan logo halal lama yang selama ini beredar, yang dikeluarkan oleh MUI. Perdebatan mengenai logo baru tersebut merebak seputar bentuknya yang sangat Jawa sentris, serta pilihan khat dan kaligrafi yang digunakan. Tulisan ini bukan untuk larut dalam perdebatan itu, melainkan fokus pada rationale dan peran strategis apa yang perlu diambil oleh perguruan tinggi seperti Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) yang juga telah memiliki Sentra Kajian Halal (SKH).

Sejak diterbitkannya Surat Keputusan Direktur Politeknik Negeri Jakarta Nomor: 0283/PL3/OT.00.00/2022 tentang Pembentukan Sentra Kajian Halal  Politeknik Negeri Jakarta  Tahun 2022, tertanggal 3 Februari 2022, PNJ telah memiliki bidang yang mengurus jaminan produk halal (JPH). Posisinya berada di dalam koordinasi UP2M, namun untuk tanggung jawab dan pelaporan langsung kepada Wakil Direktur 4 Bidang Kerjasama. Sentra ini baru, dan karena itu wajar apabila masih mencari bentuk. Dasar dari pembentukan sentra ini ialah kajian kelayakan (feasibility study) yang dianggap cukup memadai. Namun seperti jamaknya FS, hampir sebagian besar masih berupa rencana. Butuh keseriusan dan fokus dari pihak-pihak terkait, terutama jajaran pengelola, untuk dapat mencapai realisasi rencana tersebut.

Sejujurnya, program JPH yang digagas pemerintah ini lebih banyak muaranya pada kebijakan publik (public policy). Publik di sini dalam arti luas, bukan sebatas publik di internal kampus. Subjek yang diatur cukup jelas, yakni para pelaku usaha (PU), dari skala mikro, kecil, menengah, hingga korporasi besar yang berkaitan langsung dengan produksi untuk dilepas ke konsumen. Dalihnya ialah untuk menjamin konsumen mengonsumsi barang yang dibolehkan (halal/permissible). Dipandang dari sisi Tridharma PT, layanan SKH nanti dapat diarahkan pada kategori pengabdian masyarakat PT. Keterkaitan dengan mitra di luar kampus yang begitu terang, tidak berlebihan jika koordinasi ditambatkan pada Bidang Kerjasama.

Alasan di balik kemunculan SKH PNJ antara lain, pertama, mengacu pada perundangan yang berlaku. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur hak konsumen antara lain pada Pasal 4 (a), hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; dan (c) hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai konsidi dan jaminan barang dan/atau jasa. Selanjutnya, Pasal 8 angka 1 menyatakan, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang: (ayat a) tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikutnya juga, Undang-Undang No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang mengamanatkan kehadiran negara dalam penataan sertifikasi produk halal. UU tersebut memastikan terbentuknya lembaga yang mengurusi jaminan produk halal, dan sekarang telah terbentuk Badan Pelaksana Jaminan Produk Halal (BPJPH) di level pusat. Di level provinsi, telah terbentuk Satgas Halal sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Tugas Koordinator dan Satgas Layanan Sertifikasi Halal Daerah yang melekat pada Kanwil Kemenag propinsi. Dengan diundangkannya jaminan produk halal ini, maka setiap pelaku usaha diwajibkan untuk mengurus sertifikat halal. Jika sebelumnya bersifat voluntary, artinya pelaku usaha diberikan kebebasan untuk mengurus melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), maka sejak diberlakukannya UU No. 33 tahun 2014 tersebut, mengurus sertifikat halal menjadi mandatory sifatnya.

Alasan kedua, sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, menjadi sebuah kewajaran apabila persoalan terkait produk halal di Indonesia menjadi prioritas masalah yang terus dikaji, khususnya oleh kalangan perguruan tinggi. Untuk kawasan ASEAN, dibandingkan dengan Malaysia dan Singapura, kajian halal secara global di Indonesia masih relatif tertinggal. Produk-produk bersertifikasi halal dari dua negara tersebut lebih menguasai pasar internasional.

Ketiga, di level masyarakat sendiri, implementasi Undang-undang No. 33 tahun 2014 tersebut juga belum sepenuhnya terealisasi. Selain masalah kepatuhan mengikuti regulasi, yang disebabkan kurangnya pemahaman akan regulasi produk halal, juga terdapat indikasi bebasnya peredaran lebel halal palsu. Akibatnya, muncul ketidakpuasan pelaku usaha yang taat dan patuh mengurus sampai keluar label halal dari pemerintah, ketika melihat pelaku usaha lain dengan gampangnya melebeli halal pada produknya, serta tanpa disertai sanksi.

Keempat, dalam pandangan good and clean government, semua pihak tentu ingin negara kuat dan hadir untuk mengatur urusan warganya, termasuk urusan sertifikasi halal. Di tengah masih terhamparnya permasalahan mengenai implementasi UU tentang jaminan produk halal, khususnya pada aspek sertifikasi halal, sangat diperlukan dukungan untuk terwujudnya ekosistem halal yang memadai. Standarisasi pengurusan sertifikasi halal telah diterbitkan. Tinggal bagaimana para pelaku usaha bersedia atau mampu mengikuti standar yang diterbitkan, dalam hal ini oleh BPJPH.

Di sinilah kalangan perguruan tinggi seperti Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) selayaknya untuk berkiprah. Upaya pemerintah dalam menata dan mendukung usaha mikro dan kecil (UMK) dalam memenuhi ketentuan produk halal selayaknya didukung. Terlebih dalam UU tersebut juga dimungkinkan terjalinnya kerjasama antara BPJPH dengan perguruan tinggi. Kondisi mutakhir menyebutkan sekian banyak perguruan tinggi telah mendirikan pusat kajian halal atau halal centre dan istilah lain yang serupa. Di sinilah PNJ tidak ingin ketinggalan untuk sama-sama berkontribusi dalam mendukung program pemerintah untuk membantu dan memperkuat UMK ini.

Sentra Kajian Halal Politeknik Negeri Jakarta (PKH PNJ) hadir untuk turut serta membantu mengakselerasi program pemerintah di bidang jaminan produk halal. Diharapkan akan terwujud ekosistem dan penegakan aturan sertifikasi halal yang memadai. Peran demikian ini layak dilakukan oleh perguruan tinggi yang bergerak di bidang vokasi, seperti Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) mengingat pemenuhan jaminan produk halal, dalam bentuk konkritnya pengaturan sertifikasi produk halal, berkaitan erat dengan praktik dan tindakan yang terukur dan terstruktur, ditambah kajian yang memadai. Selebihnya juga berkaitan dengan proses pelatihan, penataan dan peningkatan SDM di bidang halal (termasuk untuk penyelia halal) yang memerlukan pendampingan hingga koordinasi antar lembaga terkait.

 

Proses Pembentukan SKH PNJ

Diawali pada Bulan September 2021, beberapa dosen PNJ mendiskusikan kemungkinan melakukan kerja-kerja jaminan produk halal. Saat itu belum terpikirkan akan berdirinya sentra kajian halal. Selanjutnya pada awal Oktober 2021, diskusi intensif beberapa dosen dengan program studi terkait, terutama prodi Bank/Keuangan Syariah (BS) di Jurusan Akuntansi, yang dipandang sangat dekat dengan pembahasan isu jaminan produk halal (JPH) ini. Ketua prodi BS, sangat antusias menyambut pendirian semacam kluster atau pusat kajian halal di PNJ. Beliau juga berharap nantinya tema jaminan produk halal dapat menjadi prodi tersendiri. Karena kesibukannya sebagai kaprodi, beliau mengarahkan para dosen yang berminat untuk langsung berkontak dengan Wakil Direktur 4 yang menangani bidang kerjasama. Diperoleh informasi juga Ketua Jurusan Akuntansi juga berminat untuk mendiskusikan hal tersebut walaupun dalam perjalanannya diskusi lebih sering bersama dengan para dosen di Jurusan AK.

Awal November 2021, beberapa dosen mulai mencoba mengontak Wadir 4 PNJ untuk menjelaskan tentang rencana pendirian kajian halal di PNJ dan menawarkan kantor Wadir 4 bersedia menampung gagasan dan merealisasikan gagasan tersebut. Respon Wadir 4 PNJ, sangat antusias mengingat peluang dan pekerjaan yang dapat dilakukan oleh PNJ sangat menjanjikan dalam proses jaminan produk halal ini. Pertemuan selanjutnya semakin menguat dengan terlibatnya tim dosen dari Jurusan Teknik Grafika dan Penerbitan (TGP), khususnya dari Prodi Teknologi Industri Cetak Kemasan (TICK) yang memang beberapa dosennya berlatar belakang sama dengan latar belakang calon auditor halal yang dipersyaratkan undang-undang.

Januari 2022, rencana pendirian semakin matang, terlebih setelah dilakukannya audiensi dengan pihak BPJPH beberapa waktu sebelumnya. Meskipun begitu, Wadir 4 meminta supaya feasibility study diperkuat agar semakin disetujui oleh senat dan direktur. Saran dari Wadir 4 sangat diperhatikan dan dipenuhi. Pada akhirnya, tanggal 3 Februari SK pembentukan Sentra Kajian Halal diterbitkan oleh Direktur PNJ.

Ruang Lingkup Layanan SKH PNJ

1.         Sosialisasi Konsultasi jaminan produk halal bagi kalangan Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

2.         Pelatihan calon penyelia dan up-grading penyelia halal di lingkungan UMK.

3.         Pelatihan calon auditor dan penyelia halal.

4.         Pendampingan proses produksi halal (PPH).

5.         Kajian dan penelitian tentang masalah jaminan produk halal baik di dalam maupun di luar negeri.

6.         Sebagai LPH, melakukan audit halal kepada industri UMK.

 

Untuk keterangan lebih lanjut mengenai SKH PNJ, dapat menghubungi pengurus SKH PNJ (WA +6281284864929/Zaenal Eko, atau  WA +62 896-3612-8479/Bakhrul Muchtasib) 

Atau, dapat datang langsung ke kantor SKH PNJ:

Gedung Direktorat Politeknik Negeri Jakarta (PNJ), Jl. Prof. DR. G.A. Siwabessy, Kampus Universitas Indonesia Depok 16425 · Phone: 021-7863534 Email: [email protected]


Share :


File Nama File Format Type
WhatsApp Image 2022-03-09 at 9.51.41 AM.jpeg image/jpeg