Tentang Kami

Untuk mempermudah pelaku usaha dan pemerintah dalam merealisasikan upaya jaminan produk halal serta memperkuat ekosistem halal berdasarkan regulasi yang ada, maka Sentra Kajian Halal (SKH) Politeknik Negeri Jakarta didirikan. Bagi perguruan tinggi seperti Politeknik Negeri Jakarta (PNJ), kepedulian terhadap pelaku usaha dalam bentuk pendirian Sentra Kajian Halal ini juga merupakan salah satu wujud dari pelaksanaan Tri Dharma perguruan tinggi.

Pembentukan SKH PNJ berdasarkan Surat Keputusan Direktur Politeknik Negeri Jakarta Nomor: 0283/PL3/OT.00.00/2022 tentang Pembentukan Sentra Kajian Halal  Politeknik Negeri Jakarta, tertanggal 3 Februari 2022. Layanan yang diberikan antara lain: pendampingan proses produk halal (PPH), audit jaminan proses produk halal, serta kajian dan publikasi tentang implementasi jaminan produk halal dan ekosistem halal di Indonesia.

 


Share :


File Nama File Format Type